Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan oleh tim pemeriksa. (2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan; b. pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau c. gabungan antara pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam melaksanakan Pemeriksaan, tim pemeriksa merahasiakan data dan/atau keterangan yang diperoleh selama Pemeriksaan terhadap pihak yang tidak berhak.
Your Correction