Correct Article 33
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML dengan status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 wajib menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat pemberitahuan status Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana perbaikan yang akan dilakukan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi PVML disertai jangka waktu penyelesaian.
(3) Rencana perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi:
a. memperbaiki rencana bisnis;
b. tidak melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak tidak terkait;
c. tidak melakukan kegiatan tertentu;
d. membatasi pelaksanaan rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru;
e. tidak melakukan ekspansi jaringan kantor;
f. membatasi atau tidak melakukan pertumbuhan aset, penyertaan, dan/atau penyediaan dana baru;
g. menghapusbukukan piutang pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian PVML dengan modal PVML;
h. membatasi penerimaan pinjaman dan/atau penerbitan surat utang;
i. menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas PVML kepada PVML lain dan/atau pihak terkait;
j. mengalihkan aset dan/atau liabilitas kepada pihak lain;
k. membatasi pembayaran remunerasi atau bentuk lain yang dipersamakan, kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS, atau imbalan kepada pihak terkait;
l. mengganti anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
m. menunda atau tidak melakukan distribusi laba;
n. memperkuat permodalan melalui setoran modal dan/atau penerimaan pinjaman subordinasi;
o. melakukan penggabungan atau peleburan; dan
p. tindakan lain.
(4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(5) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh rapat umum pemegang saham atau rapat umum anggota dalam hal rencana tindak dimaksud memuat rencana penambahan modal disetor atau rencana penggabungan atau peleburan.
Your Correction
