Correct Article 8
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Tim pemeriksa dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak termasuk dalam daftar pihak yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan;
b. bukan pihak terafiliasi terhadap objek yang diperiksa;
c. memiliki sikap mental yang baik, etika, dan tanggung jawab profesi yang tinggi;
d. bersikap independen, jujur, dan objektif;
e. kompeten di bidangnya dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PVML dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain; dan
f. secara terus-menerus mengikuti program pendidikan profesi dalam bidangnya masing-masing.
Your Correction
