Correct Article 16
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap PVML yang sebagian sahamnya dimiliki oleh lembaga keuangan asing yang dilakukan oleh pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum dilakukannya Pemeriksaan.
(3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar dalam Pemeriksaan sekaligus memeriksa hal-hal yang dibutuhkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan pegawai Otoritas Jasa Keuangan untuk mendampingi pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama kegiatan Pemeriksaan berlangsung.
(6) Pemberian izin Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik yang dituangkan secara tertulis.
(7) Pemeriksa dari otoritas pengawas sektor jasa keuangan dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan hasil Pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
