Correct Article 24
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan intensif bagi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, jika memenuhi kriteria:
a. Tingkat Kesehatan ditetapkan pada Peringkat Komposit 4 (empat); dan/atau
b. memenuhi parameter kuantitatif.
(2) Pemenuhan parameter kuantitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio modal inti terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
b. bagi Perusahaan Modal Ventura, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 30% (tiga puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto dan/atau rasio aset produktif bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
c. bagi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) namun lebih kecil atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen);
d. bagi Lembaga Keuangan Mikro, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dan lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen); dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen);
e. bagi Perusahaan Pergadaian, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto lebih besar dari 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen); dan
f. bagi Penyelenggara LPBBTI, memenuhi parameter kuantitatif:
1. rasio ekuitas terhadap modal disetor lebih besar atau sama dengan 0% (nol persen) dan lebih kecil dari 50% (lima puluh persen);
dan/atau
2. rasio pendanaan macet lebih besar atau sama dengan 5% (lima persen) dan lebih kecil dari 25% (dua puluh lima persen).
Your Correction
