Correct Article 23
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan terhadap PVML sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
c. Perusahaan Modal Ventura;
d. Lembaga Keuangan Mikro;
e. Perusahaan Pergadaian; dan
f. Penyelenggara LPBBTI.
(2) Status Pengawasan terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawasan normal;
b. Pengawasan intensif; atau
c. Pengawasan khusus.
Your Correction
