Correct Article 36
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai:
a. kondisi PVML semakin memburuk;
b. terdapat kegiatan usaha tertentu yang menjadi salah satu penyebab memburuknya kondisi PVML;
dan/atau
c. terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh:
1. Direksi;
2. Dewan Komisaris;
3. DPS; dan/atau
4. PSP, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan Pengawasan berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PVML dengan status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(2) Pembatasan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada PVML disertai dengan jangka waktu pembatasan kegiatan usaha tertentu.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
