Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan/atau Pasal 10 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. rekomendasi pembatalan pendaftaran di Otoritas Jasa Keuangan atas pihak lain yang ditunjuk meliputi akuntan publik, aktuaris dan/ atau penilai independen; c. rekomendasi pencabutan atau pembatalan izin usaha pihak lain yang ditunjuk kepada instansi yang berwenang; dan/atau d. denda administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Dalam hal pihak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif. (5) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (6) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pencatatan rekam jejak terhadap pihak terkait PVML yang menyebabkan PVML melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction