Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui: a. tatap muka secara langsung; dan/atau b. tatap muka secara elektronik. (2) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Pemeriksaan terhadap PVML. (3) Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Pemeriksaan terhadap: a. pemegang saham atau yang setara pada PVML; b. perusahaan anak dari PVML; dan/atau c. pihak selain pemegang saham atau yang setara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan/atau perusahaan anak dari PVML sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang melakukan transaksi dengan PVML. (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan PVML, termasuk mendeteksi hal yang dapat memengaruhi Tingkat Kesehatan maupun kelangsungan usaha PVML; b. mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan, laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi lain; c. memastikan kepatuhan PVML terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan PVML; dan d. meneliti kebenaran atas dugaan tindak pidana di bidang PVML. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan di kantor PVML, di tempat lain yang terkait dengan PVML baik di dalam negeri atau di luar negeri, dan/atau di kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction