Correct Article 13
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Dalam proses Pemeriksaan secara berkala dan Pemeriksaan sewaktu-waktu, tim pemeriksa melakukan konfirmasi kepada PVML dan/atau pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atas temuan pada Pemeriksaan.
(2) Sebelum Pemeriksaan secara berkala dan Pemeriksaan sewaktu-waktu berakhir, tim pemeriksa melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan PVML atas temuan pada Pemeriksaan.
(3) Setelah pembahasan dengan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pemeriksa melakukan pertemuan dengan Direksi atas hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang berisi hasil Pemeriksaan dan rekomendasi atau tindak lanjut yang ditandatangani oleh tim pemeriksa dan Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait.
(5) Dalam hal Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait menolak untuk menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim pemeriksa MENETAPKAN berita acara tanpa ditandatangani oleh Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait.
(6) Dalam hal Direksi dan/atau pimpinan dari pihak terkait menolak menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penolakan dimaksud harus disertai dengan alasan.
(7) Jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun kompleksitas Pemeriksaan.
Your Correction
