Correct Article 35
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib melaksanakan rencana tindak yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) PVML wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan rencana tindak secara bulanan yang disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3) Apabila batas akhir penyampaian laporan rencana tindak secara bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan pada hari kerja pertama berikutnya.
(4) Laporan pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh PVML; dan
b. waktu pelaksanaan perbaikan.
Your Correction
