Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Perusahaan Pergadaian yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai: a. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b; b. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 1 dan Pasal 28 ayat (2) huruf e angka 1; dan c. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio piutang pinjaman bermasalah neto dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e angka 2 dan Pasal 28 ayat (2) huruf e angka 2, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction