Correct Article 9
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagai pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menjadi tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(2) Akuntan publik, aktuaris, dan/atau penilai independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
