Correct Article 6
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Pemeriksaan terhadap PVML dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui:
a. Pemeriksaan secara berkala;
b. Pemeriksaan sewaktu waktu; dan/atau
c. Pemeriksaan khusus dugaan tindak pidana di bidang PVML.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Frekuensi Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan penilaian pengawas atas kondisi Tingkat Kesehatan atau faktor yang berdampak terhadap kegiatan usaha PVML.
Your Correction
