Correct Article 12
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Sebelum dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada PVML.
(3) Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi:
a. susunan tim pemeriksa;
b. ruang lingkup Pemeriksaan;
c. tujuan Pemeriksaan;
d. dokumen yang diperlukan untuk Pemeriksaan;
dan
e. batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa.
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada PVML pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pemeriksaan, jika pemberitahuan sebelum pelaksanaan Pemeriksaan diduga akan:
a. mempersulit atau menghambat proses Pemeriksaan;
b. mengaburkan keadaan yang sebenarnya;
dan/atau
c. menyembunyikan atau menghilangkan data, keterangan, atau laporan yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan.
Your Correction
