Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah pembahasan dengan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), tim pemeriksa menyusun laporan hasil Pemeriksaan. (2) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia. (3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pimpinan dari pihak terkait paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah laporan hasil Pemeriksaan ditetapkan. (4) Penggunaan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pihak di luar PVML yang diperiksa harus dikonsultasikan dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan, kecuali diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction