Correct Article 11
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib:
a. memenuhi permintaan tim pemeriksa untuk memberikan atau meminjamkan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan;
b. memberikan keterangan dan penjelasan kepada tim pemeriksa berdasarkan fakta dan kondisi
sebenarnya yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa baik secara lisan maupun tertulis;
c. memberi kesempatan kepada tim pemeriksa untuk meneliti keberadaan dan penggunaan seluruh data/dokumen yang berkaitan dengan aspek yang diperiksa;
d. menghadirkan pihak ketiga atas permintaan tim pemeriksa untuk memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan kepada pemeriksa terkait dengan Pemeriksaan;
e. memberi akses kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu; dan/atau
f. memenuhi permintaan lainnya dari tim pemeriksa untuk mendukung proses Pemeriksaan terhadap PVML dan pihak terkait.
(2) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menyampaikan buku, berkas, catatan, disposisi, memorandum, dokumen lain yang dibutuhkan, data elektronik, termasuk salinannya dan barang lainnya yang dianggap perlu dalam mendukung Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) PVML dan/atau pihak terkait yang dilakukan Pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilarang untuk menghambat/menghalangi proses Pemeriksaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Your Correction
