Correct Article 34
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau persetujuan atas rencana tindak yang disampaikan oleh PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan yang belum dapat dipenuhi oleh PVML, namun rencana tindak tersebut masih memerlukan perbaikan.
(4) Permintaan perbaikan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada tindakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(5) PVML wajib menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana tindak dari Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal PVML telah menyampaikan rencana tindak yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(7) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan penolakan terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PVML memenuhi kriteria status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(8) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan, PVML wajib menyampaikan rencana tindak baru paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
(9) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (6) dalam hal rencana tindak tersebut dinilai
dapat menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan PVML memenuhi kriteria status Pengawasan intensif atau Pengawasan khusus.
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Otoritas Jasa Keuangan tidak menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau persetujuan, PVML dapat melaksanakan rencana tindak sesuai dengan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
