Correct Article 29
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML dengan status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perpanjangan jangka waktu status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. jangka waktu status Pengawasan khusus berakhir; dan
b. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, PVML masih memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Penetapan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan penyelesaian atas rencana tindak yang telah disetujui.
(4) Penetapan perpanjangan jangka waktu status Pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan peningkatan tindakan Pengawasan.
Your Correction
