Correct Article 26
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat tidak ditetapkan pada status Pengawasan intensif dalam jangka waktu tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan, jika PVML:
a. dalam proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. dalam proses penambahan modal disetor yang paling sedikit telah tercatat dalam kriteria dana setoran modal, untuk memenuhi kriteria status Pengawasan normal.
(2) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan status Pengawasan normal.
(3) Bagi PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi kriteria status Pengawasan normal serta diketahui bahwa:
a. tidak menindaklanjuti proses penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan/atau
b. tidak menindaklanjuti proses penambahan modal disetor, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN sebagai PVML dengan status Pengawasan intensif.
Your Correction
