PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME YANG TERJADI DI WILAYAH INDONESIA
(1) Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(2) Untuk pemenuhan hak Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan kepada Korban sejak sesaat setelah peristiwa tanpa diajukan permohonan.
(3) Untuk pemenuhan hak Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat diberikan tanpa diajukan permohonan berdasarkan hasil koordinasi LPSK dengan penyidik olah tempat kejadian perkara.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. Korban;
b. Keluarga;
c. ahli waris; atau
d. kuasanya.
(5) Permohonan diajukan dengan cara:
a. datang langsung; atau
b. tidak langsung.
(6) Permohonan datang langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada petugas penerimaan permohonan LPSK.
(7) Permohonan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan melalui:
a. pos;
b. faksimili;
c. surat elektronik;
d. laman resmi LPSK; atau
e. aplikasi telepon selular.
(1) Permohonan Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi psikologis paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme; dan
c. bentuk bantuan yang diminta.
(2) Permohonan Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik;
c. surat keterangan hubungan Keluarga, jika
permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
d. surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.
(1) Permohonan kompensasi minimal memuat:
a. identitas Korban;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(2) Permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik;
d. fotokopi surat kematian, jika Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
(1) Uraian tentang peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat memuat uraian mengenai:
a. peristiwa tindak pidana terorisme;
b. kondisi medis dan/atau psikologis Korban; dan/atau
c. dampak dari peristiwa tindak pidana terorisme.
(2) Dalam hal fotokopi identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi, pemohon dapat melengkapi dengan kartu keluarga atau surat keterangan domisili pemohon.
Dalam hal Korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya tidak mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kompensasi diajukan oleh LPSK.
(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
5. (2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. administratif; dan
b. substantif.
Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
(1) LPSK melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal pada pemeriksaan administratif terdapat kekuranglengkapan dokumen permohonan, LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu:
a. paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, untuk permohonan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis; dan/atau
b. paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, untuk permohonan Kompensasi.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pemohon tidak melengkapi permohonan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis, pemohon dianggap mencabut permohonannya.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pemohon tidak melengkapi permohonan kompensasi, permohonannya ditindaklanjuti melalui SMPL untuk mendapatkan keputusan.
(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan untuk menelaah:
a. status pemohon terhadap korban dalam hal permohonan diajukan oleh Keluarga, ahli waris, atau kuasanya;
b. uraian peristiwa yang dialami oleh Korban;
c. kondisi medis Korban;
d. kondisi psikologis dan/atau psikososial Korban;
e. penyebab luka atau meninggalnya Korban merupakan akibat dari peristiwa tindak pidana terorisme;
f. kompensasi yang pernah didapat oleh Korban dari negara asal, dalam hal permohonan kompensasi diajukan oleh warga negara asing yang menjadi korban tindak pidana terorisme di INDONESIA;
g. layanan Bantuan Medis, Psikologis, dan/atau Psikososial yang pernah didapat oleh Korban, baik dari LPSK maupun instansi terkait lainnya;
h. kebutuhan layanan Bantuan Medis, Psikologis, dan/atau Psikososial yang dibutuhkan oleh Korban selanjutnya; dan/atau
i. informasi atau keterangan lain yang diperlukan.
(2) Selain dilakukan untuk menelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terkait dengan keperluan penghitungan Kompensasi, pemeriksaan substantif juga dilakukan untuk menelaah:
a. tingkat derajat luka yang dialami oleh Korban;
b. kerugian Korban atas hilangnya penghasilan atau pendapatan; dan/atau
c. kerugian Korban atas hilang atau rusaknya harta benda Korban.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPSK dapat meminta keterangan, informasi dan/atau dokumen dari Korban, Keluarga, ahli waris, kuasa, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang terkait.
Dalam melakukan pemeriksaan substantif, LPSK dapat melakukan investigasi dan/atau asesmen.
(1) Untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan substantif, LPSK dapat membentuk tim yang ditetapkan atau ditunjuk dengan surat tugas oleh Pimpinan LPSK.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan unsur:
a. dokter;
b. psikolog;
c. ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
d. perwakilan dari kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelibatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk melalui surat dari Pimpinan LPSK.
(1) Hasil pemeriksaan untuk tingkat derajat luka Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan ahli yang menyatakan korban dengan tingkat derajat:
a. luka berat;
b. luka sedang; atau
c. luka ringan.
(2) Hasil pemeriksaan untuk tingkat derajat luka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilengkapi dengan keterangan kondisi luka Korban yang selanjutnya dijadikan pertimbangan oleh LPSK untuk penghitungan besaran kerugiannya.
(3) Hasil pemeriksaan kondisi psikologis Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dikeluarkan dalam bentuk surat keterangan yang menyatakan:
a. kondisi psikologis; dan/atau
b. kebutuhan layanan rehabilitasi psikologis lanjutan yang dibutuhkan Korban.
(4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dikeluarkan oleh dokter, psikolog, dan/atau ahli pemeriksa yang ditetapkan atau ditunjuk dengan surat tugas oleh Pimpinan LPSK.
(1) Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan administratif selesai dilaksanakan.
(2) Dalam hal diperlukan, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan LPSK.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan dengan memperhatikan proses peradilan yang berlangsung terkait tindak pidana terorisme yang berhubungan dengan permohonan.
(1) Terhadap permohonan kompensasi, LPSK melakukan penghitungan kerugian yang diderita oleh Korban yang meliputi:
a. Korban luka;
b. Korban meninggal dunia;
c. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
d. hilang atau rusaknya harta benda.
(2) Penghitungan kerugian untuk korban luka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban sebagaimana tercantum dalam surat keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Dalam melakukan penghitungan kerugian berdasarkan tingkat derajat luka korban, kuasa pengguna anggaran LPSK dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan mengenai klasifikasi besaran lebih detil sesuai kondisi luka yang dialami korban setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan LPSK.
(4) Batas tertinggi dalam penghitungan kerugian untuk Korban luka dan Korban meninggal dunia dilakukan dengan mengacu pada besaran penghitungan kompensasi
dan pemberian santunan kematian korban yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Penghitungan kerugian untuk Korban luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a meliputi:
a. derajat luka;
b. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
c. hilang atau rusaknya harta benda.
Penghitungan kerugian untuk Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Korban meninggal dunia;
b. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
c. hilang atau rusaknya harta benda.
(1) Penghitungan besaran kerugian hilangnya penghasilan/ pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf c, Pasal 17 huruf b, dan Pasal 18 huruf b dihitung berdasarkan besaran upah minimum provinsi, kabupaten/kota tertinggi di INDONESIA pada saat peristiwa tindak pidana terorisme terjadi untuk dijadikan nilai dasar penghitungan.
(2) Nilai dasar penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan lamanya waktu Korban kehilangan penghasilan atau pendapatan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(1) Kerugian hilangnya harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 17 huruf c, dan Pasal 18 huruf c dihitung berdasarkan harga purna jual yang diperoleh dari daftar harga pada laman resmi jual beli, aplikasi, atau sumber informasi lainnya.
(2) Kerugian rusaknya harta benda sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 17 huruf c, dan Pasal 18 huruf c dihitung sesuai dengan kebutuhan biaya perbaikan kerusakan.
(3) Penghitungan Kerugian hilang dan rusaknya harta benda sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama terdapat harga pembanding.
Dalam melakukan penghitungan kerugian hilang dan/atau rusaknya harta benda atau dalam hal tidak terdapat harga pembanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), penghitungan kerugian hilang dan/atau rusaknya harta benda dapat meminta pendapat dari ahli.
Hasil pemeriksaan substantif dan penghitungan kerugian ditetapkan dengan Keputusan LPSK disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk mengabulkan permohonan Kompensasi atau menolak permohonan Kompensasi.
(1) LPSK MENETAPKAN besaran Santunan terhadap keluarga korban tindak pidana terorisme yang meninggal dunia sesuai dengan besaran yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
(2) Penetapan besaran Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Korban dinyatakan meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.