Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Terhadap permohonan kompensasi, LPSK melakukan penghitungan kerugian yang diderita oleh Korban yang meliputi:
a. Korban luka;
b. Korban meninggal dunia;
c. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau
d. hilang atau rusaknya harta benda.
(2) Penghitungan kerugian untuk korban luka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi korban sebagaimana tercantum dalam surat keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) Dalam melakukan penghitungan kerugian berdasarkan tingkat derajat luka korban, kuasa pengguna anggaran LPSK dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan mengenai klasifikasi besaran lebih detil sesuai kondisi luka yang dialami korban setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan LPSK.
(4) Batas tertinggi dalam penghitungan kerugian untuk Korban luka dan Korban meninggal dunia dilakukan dengan mengacu pada besaran penghitungan kompensasi
dan pemberian santunan kematian korban yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Your Correction
