Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. (2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. administratif; dan b. substantif.
Your Correction