Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) LPSK melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
5. (2) Pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. administratif; dan
b. substantif.
Your Correction
