Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Korban tindak pidana teorisme berhak mendapatkan:
a. Bantuan Medis;
b. Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis;
c. Santunan bagi keluarga dalam hal Korban meninggal dunia; dan
d. Kompensasi.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada warga negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
Your Correction
