Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kerugian hilangnya harta benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 17 huruf c, dan Pasal 18 huruf c dihitung berdasarkan harga purna jual yang diperoleh dari daftar harga pada laman resmi jual beli, aplikasi, atau sumber informasi lainnya.
(2) Kerugian rusaknya harta benda sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 17 huruf c, dan Pasal 18 huruf c dihitung sesuai dengan kebutuhan biaya perbaikan kerusakan.
(3) Penghitungan Kerugian hilang dan rusaknya harta benda sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama terdapat harga pembanding.
Your Correction
