Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Korban, keluarga, atau ahli warisnya yang tidak
mengajukan permohonan Kompensasi, LPSK mengajukannya berdasarkan surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik.
(2) Korban, keluarga, atau ahli warisnya yang tidak mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat surat pernyataan tidak mengajukan kompensasi.
Your Correction
