Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Korban, keluarga, atau ahli warisnya yang tidak mengajukan permohonan Kompensasi, LPSK mengajukannya berdasarkan surat keterangan Korban yang ditetapkan oleh penyidik. (2) Korban, keluarga, atau ahli warisnya yang tidak mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuat surat pernyataan tidak mengajukan kompensasi.
Your Correction