Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
surat pengantar penyampaian permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK, pertimbangan dan rekomendasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada Korban, Keluarga, Ahli Waris, atau Kuasanya.
Your Correction
