Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
surat pengantar penyampaian permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK, pertimbangan dan rekomendasinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Korban, Keluarga, Ahli Waris, atau Kuasanya.
Your Correction