Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Terhadap permohonan Bantuan Medis, Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis serta Kompensasi yang diajukan oleh warga negara INDONESIA yang menjadi Korban di luar wilayah negara Republik INDONESIA, LPSK melakukan pemeriksaan permohonan.
(2) Ketentuan mengenai pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan administratif, LPSK dapat berkoordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk keperluan permintaan kelengkapan berkas permohonan.
Your Correction
