Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Untuk permohonan Kompensasi yang diajukan oleh warga negara INDONESIA yang menjadi korban di luar wilayah republik INDONESIA, permohonan Kompensasinya beserta Keputusan LPSK yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, disampaikan dengan surat permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(2) Salinan surat permohonan penetapan beserta keputusan, pertimbangan dan rekomendasi LPSK disampaikan kepada Korban, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
Your Correction
