Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah melakukan pemeriksaan administratif dan substantif, terhadap permohonan yang diajukan oleh LPSK, juga dilakukan penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban.
Your Correction