Correct Article 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Setelah melakukan pemeriksaan administratif dan substantif, terhadap permohonan yang diajukan oleh LPSK, juga dilakukan penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban.
Your Correction
