Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(2) Untuk pemenuhan hak Bantuan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan kepada Korban sejak sesaat setelah peristiwa tanpa diajukan permohonan.
(3) Untuk pemenuhan hak Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dapat diberikan tanpa diajukan permohonan berdasarkan hasil koordinasi LPSK dengan penyidik olah tempat kejadian perkara.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
a. Korban;
b. Keluarga;
c. ahli waris; atau
d. kuasanya.
(5) Permohonan diajukan dengan cara:
a. datang langsung; atau
b. tidak langsung.
(6) Permohonan datang langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada petugas penerimaan permohonan LPSK.
(7) Permohonan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan melalui:
a. pos;
b. faksimili;
c. surat elektronik;
d. laman resmi LPSK; atau
e. aplikasi telepon selular.
Your Correction
