Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Warga negara INDONESIA yang menjadi Korban tindak pidana terorisme di luar wilayah negara Republik INDONESIA untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
(2) Bantuan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi dengan perwakilan
di luar negeri, membutuhkan pemberian Bantuan Medis oleh LPSK, pemberiannya sejak sesaat setelah peristiwa tanpa diajukan permohonan.
(4) Dalam hal Bantuan Medis tidak diberikan sejak sesaat setelah peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Bantuan Medis dapat diajukan setelah Korban kembali ke negara Republik INDONESIA.
(5) Untuk Bantuan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b permohonan dapat diajukan setelah Korban kembali ke negara Republik INDONESIA.
(6) Untuk hak Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dapat diberikan kepada Keluarga Korban yang meninggal dunia tanpa diajukan permohonan berdasarkan hasil koordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(4), dan ayat (5) dapat diajukan oleh:
a. Korban;
b. Keluarga;
c. ahli waris; atau
d. kuasanya.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diajukan dengan cara:
a. datang langsung; atau
b. tidak langsung.
(9) Permohonan datang langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a disampaikan kepada petugas penerimaan permohonan LPSK.
(10) Permohonan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disampaikan melalui:
a. pos;
b. faksimili;
c. surat elektronik;
d. laman resmi LPSK; atau
e. aplikasi telepon selular.
(11) Dalam hal Korban, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya mengajukan permohonan kompensasi dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, permohonan kompensasinya dapat diajukan secara tidak langsung atau melalui perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction
