Correct Article 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kompensasi Korban yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan tidak di bawah pengampuan dititipkan di LPSK.
(2) Kompensasi yang dititipkan di LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di dalam buku rekening bank atas nama Korban.
(3) Pembuatan dan penyimpanan buku rekening atas nama Korban dilakukan oleh unit kerja LPSK yang menangani urusan di bidang Kompensasi.
Your Correction
