Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi paling sedikit 4 (empat) rangkap. (2) Berita acara pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas LPSK, penerima Kompensasi dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
Your Correction