Correct Article 45
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, LPSK membuat berita acara pemberian Kompensasi paling sedikit 4 (empat) rangkap.
(2) Berita acara pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh petugas LPSK, penerima Kompensasi dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi.
Your Correction
