Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Salinan putusan pengadilan atau penetapan pengadilan disampaikan kepada Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan diterima.
Your Correction
