Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) LPSK MENETAPKAN besaran Santunan terhadap keluarga korban tindak pidana terorisme yang meninggal dunia sesuai dengan besaran yang telah disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
(2) Penetapan besaran Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Korban dinyatakan meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
