Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Dalam rangka proses pemeriksaan administratif dan substantif atas permohonan Kompensasi Korban, LPSK dapat meminta dokumen dan/atau informasi yang diperlukan dari Korban, keluarga, ahli waris, aparat penegak hukum, atau instansi/pihak lain yang terkait.
(2) Dalam hal Korban telah meninggal dunia dan Keluarga atau ahli warisnya tidak ditemukan, LPSK menindaklanjuti permohonan Kompensasi dengan melakukan penghitungan kerugian.
Your Correction
