Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan substantif, LPSK dapat membentuk tim yang ditetapkan atau ditunjuk dengan surat tugas oleh Pimpinan LPSK.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan unsur:
a. dokter;
b. psikolog;
c. ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
d. perwakilan dari kementerian/Lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelibatan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk melalui surat dari Pimpinan LPSK.
Your Correction
