Correct Article 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) LPSK melakukan penghitungan kerugian terhadap permohonan Kompensasi yang diajukan oleh warga negara INDONESIA yang menjadi Korban di luar wilayah negara republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai penghitungan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penghitungan kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
