Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Uraian tentang peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan Pasal 26 ayat (1) huruf c dapat memuat:
a. informasi tentang peristiwa tindak pidana terorisme;
b. informasi tentang kondisi medis dan/atau psikologis Korban; dan/atau
c. informasi tentang dampak dari peristiwa tindak pidana terorisme.
(2) Dalam hal fotokopi identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dan Pasal 26 ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi, pemohon dapat melengkapi dengan kartu keluarga atau surat keterangan domisili pemohon.
Your Correction
