Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penghitungan kerugian untuk Korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b meliputi: a. Korban meninggal dunia; b. hilangnya penghasilan/pendapatan; dan/atau c. hilang atau rusaknya harta benda.
Your Correction