Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal Korban meninggal dunia dan Keluarga atau ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, LPSK mengumumkan hak Kompensasi Korban berdasarkan putusan pengadilan melalui laman resmi LPSK dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima LPSK.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh informasi mengenai keberadaan Keluarga atau ahli waris Korban, Kompensasi Korban tidak dilakukan proses pencairan dana kompensasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Your Correction
