Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Korban meninggal dunia dan Keluarga atau ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya, LPSK mengumumkan hak Kompensasi Korban berdasarkan putusan pengadilan melalui laman resmi LPSK dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima LPSK. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh informasi mengenai keberadaan Keluarga atau ahli waris Korban, Kompensasi Korban tidak dilakukan proses pencairan dana kompensasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
Your Correction