Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Permohonan Kompensasi minimal memuat:
a. identitas Korban;
b. identitas ahli waris, Keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh Korban;
c. uraian tentang terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme; dan
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban;
d. fotokopi surat kematian yang dibuat atau disahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri jika Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga;
f. surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris; dan
g. surat kuasa khusus, jika permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban, kuasa Keluarga atau kuasa ahli waris.
(3) Dalam hal Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya belum mendapatkan surat keterangan dari perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban tindak pidana terorisme, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Korban, Keluarga, ahli waris atau kuasanya dapat mengajukan permohonan kepada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction
