Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelengkapan data dan informasi terkait status Korban, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan penyidik. (2) Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat melakukan pemeriksaan administratif dan substantif guna kepentingan pengajuan permohonan Kompensasi Korban.
Your Correction