Correct Article 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Untuk kelengkapan data dan informasi terkait status Korban, LPSK dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
(2) Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat melakukan pemeriksaan administratif dan substantif guna kepentingan pengajuan permohonan Kompensasi Korban.
Your Correction
