Correct Article 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan putusan pengadilan kepada Ketua Pengadilan dan Jaksa disertai dengan tanda bukti atau berita acara pelaksanaan pemberian Kompensasi.
(2) LPSK melaporkan pelaksanaan pemberian Kompensasi berdasarkan penetapan pengadilan kepada Ketua Pengadilan disertai dengan tanda bukti atau berita acara pelaksanaan pemberian Kompensasi.
(3) Tanda bukti atau berita acara pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan oleh LPSK kepada Korban, Keluarga, ahli waris, atau kuasanya.
(4) LPSK mengumumkan tanda bukti atau berita acara pelaksanaan pemberian Kompensasi melalui media elektronik maupun non elektronik.
Your Correction
