Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Kompensasi Korban beserta Keputusan LPSK yang disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, disampaikan dengan surat pengantar kepada penyidik. (2) Dalam pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK menyampaikan: a. uraian mengenai penghitungan besaran nilai Kompensasi sesuai yang telah ditetapkan oleh LPSK; dan b. agar penuntut umum dalam tuntutannya meminta Hakim untuk MEMUTUSKAN terlebih dahulu pemberian Kompensasi. (3) Dalam hal penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK, pertimbangan dan rekomendasinya disampaikan langsung dengan surat pengantar kepada Penuntut Umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
Your Correction