Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Uraian tentang peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat memuat uraian mengenai:
a. peristiwa tindak pidana terorisme;
b. kondisi medis dan/atau psikologis Korban; dan/atau
c. dampak dari peristiwa tindak pidana terorisme.
(2) Dalam hal fotokopi identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dipenuhi, pemohon dapat melengkapi dengan kartu keluarga atau surat keterangan domisili pemohon.
Your Correction
