Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Ketentuan mengenai pemeriksaan administratif dan substantif, penghitungan kerugian serta pemberian besaran Santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi yang diajukan oleh LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Your Correction
