Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK, pertimbangan dan rekomendasinya disampaikan kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan.
(2) Salinan penyampaian permohonan Kompensasi beserta Keputusan LPSK, pertimbangan dan rekomendasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya.
Your Correction
