Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMENUHAN HAK BAGI KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
LPSK melaksanakan pemberian Kompensasi dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima LPSK.
Your Correction